Saya ingin mencoba menjelaskan bagaimana
langkah-langkah untuk mendirikan sebuah persero terbatas atau biasa disebut
dengan (pt).
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan
terhadap perusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.
Syarat untuk
mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat
formal sesuai dengan UU No.40/2007.
I.
Syarat Umum untuk
mendirikan sebuah Perseroan Terbatas adalah :
o
Foto Copy KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
o
Foto Copy Kartu
Keluarga penanggung jawab / Direktur
o
Nomor NPWP Penanggung
jawab
o
Pas photo penanggung
jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
o
Foto Copy PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
o
Foto Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
o
Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
o
Surat Keterangan RT /
RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
o Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko,
atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
o
Foto kantor tampak
depan dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang
karyawan)
o
Siap di survey.
I.
Sedangkan syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
o
Pendiri minimal 2
orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
o
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
o
Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2
& ayat 3)
o
Akta pendirian harus
disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
o
Modal dasar minimal
Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
o
Minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
o
Pemegang saham harus
WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
I.
Prosedur Pendirian PT
1. Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yang dibuat
oleh notaris dimana dalam akta pendirian tersebut memuat tentang : nama PT,
modal, bidang usaha, alamat, dll.
2. Kemudian akta pendirian tersebut harus disahkan oleh
menteri Hukum dan HAM. Dan harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
3. Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan
HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang
berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4. Setelah diumumkan di Berita
Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan
hukum dan dapat mulai beroperasi.
Besarnya biaya untuk mengurus pendirian PT jika menggunakan jasa
konsultan dari pihak ketiga yaitu antara Rp. 11.000.000,- sampai dengan Rp.
14.000.000,-tergantung dari besar kecilnya skala usaha.
Oke.. Trimakasi sudah membaca artikel ini, mudah-mudahan bermanfaat :D
Post a Comment